Materi ini menjelaskna tentang macam - macam sistem pemerintahan, sistem pemerintahan yang berjalan di indonesia hingga peran lembaga negara

A. Macam - macam sistem pemerintahan

Berikut adalah macam-macam sistem pemerintahan.

1. Presidensial

Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, yaitu kekuasaan eksekutif dipilh melalui pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif.

Ciri-cirinya:

  1. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
  2. Presiden dipilih langsung oleh sebuah badan atau dewan pemilih.
  3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif.
  5. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
  6. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

2. Parlementer

Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan.

Ciri-cirinya:

  1. Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
  2. Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
  3. Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  4. Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

3. Semipresidensial

Semipresidensial merupakan sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, sering disebut dualisme eksekutif atau kepemimpinan rangkap karena memimpin presiden dan perdana menteri.

Ciri-cirinya:

  1. Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
  2. Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
  3. Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen dan parlemen dapat menjatuhkan perdana menteri melalui mosi tidak percaya.

B. Sistem Pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia adalah presidensial. Ciri-cirinya:

  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2
  2. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3
  3. Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1
  4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, artinya kekuasaan antara presiden dan DPR adalah sejajar. UUD 1945 Pasal 7C
  5. Menteri-menteri negara sebagai pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden. UUD 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2
  6. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1

C. Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

Tugas dan wewenang MPR adalah:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

b. Presiden

Tugas dan wewenang Presiden adalah:

  1. Menjalankan UU.
  2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  3. Mengajukan RUU.
  4. Membentuk Perppu.
  5. Mengajukan RAPBN.
  6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
  7. Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.
  8. Mengangkat duta dan konsul.
  9. Menerima duta dari negara lain.
  10. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  11. Memberi gelar dan tanda jasa.

c. Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)

Tugas DPR adalah:

  1. Menetapkan RAPBN bersama presiden.
  2. Menetapkan RUU.
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan.

Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut.

  1. Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
  2. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  3. Hak imunitas, yaitu hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataannya dalam sidang.
  4. Hak mengajukan usul atau pendapat.
  5. Hak mengajukan usul RUU.
  6. Hak budget, yaitu hak untuk membahas RAPBN.

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas BPK adalah:

  1. BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  2. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

e. Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah:

  1. Mengawasi jalannya UU.
  2. Memberi sanksi atas pelanggaran UU.
  3. Mengadili pada tingkat kasasi.

f. Mahkamah Konstitusi(MK)

Tugas dan wewenang MK adalah:

  1. Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan hasil pemilu.

g. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD adalah:

  1. Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
  2. Ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  3. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan dan agama.
  4. Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

h. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tugas dan wewenang KPU adalah:

  1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
  2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  4. Penetapan peserta pemilu.
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
  7. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

i. Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan wewenang KY adalah:

  1. Mengawasi perilaku hakim agung.
  2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  3. Mengusulkan nama calon hakim agung.
  4. Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.

Sekian materi tentang sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia, semoga bermanfaat