Materi ini menjelaskan tentang makna, sifat, macam - macam kedaulatan, teori kedaulatan hingga landasan kedaulatan rakyat

A. Makna Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.

B. Sifat kedaulatan

Menurut Jean Bodin, sifat kedaulatan sebagai berikut.

  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Abadi, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
  3. Tunggal, artinya Kekuasaan merupakan satusatunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
  4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.

c. Macam-Macam Kedaulatan

Macam-macam kedaulatan:

  1. Kedaulatan ke dalam (lnterne Souvereiniteit), kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar (Externe Souvereiniteit), kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.

D. Teori-Teori Kedaulatan

Berikut ini adalah beberapa teori-teori kedaulatan.

  1. Teori kedaulatan Tuhan

    • Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber pada Tuhan.
    • Negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja mengaku sebagai keturunan Dewa).
    • Penganutnya adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius
  2. Teori kedaulatan Raja

    • Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
    • Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas sehingga raja berada di atas undang-undang.
    • Penganutnya adalah Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, dan Hegel.
  3. Teori kedaulatan negara

    • Kekuasaan tertinggi ada pada negara.
    • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan.
    • Penganutnya adalah Jean Bodin, dan George Jellinek.
  4. Teori kedaulatan hukum

    • Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum.
    • Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
    • Penganutnya adalah Krabbe.
  5. Teori kedaulatan rakyat

    • Kedaulatan berada di tangan rakyat.
    • Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi.
    • Tokoh pencetus: John Locke, Montesquie, dan J. J. Rousseau.

E. Lembaga - lembaga pelaksana kedaulatan rakyat

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Pemerintah Daerah (Pemda)
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

F. Landasan Hukum Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat

  • Landasan idiil, yaitu Pancasila
  • Landasan konstitutional, yaitu Undang - Undang Dasar 1945