Konstituante (badan pembuat UUD) hasil Pemilu 1955, ternyata sampai tahun 1958 belum berhasil menyusun atau merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Konstituante dianggap gagal menetapkan UUD.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan di lstana Merdeka yang dinamakan Dekret Presiden 5 Juli 1959.

lsi dari Dekret Presiden adalah:

  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya