Konstituante (badan pembuat UUD) hasil Pemilu 1955, ternyata sampai tahun 1958 belum berhasil menyusun atau merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Konstituante dianggap gagal menetapkan UUD.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan di lstana Merdeka yang dinamakan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
lsi dari Dekret Presiden adalah:
- Pembubaran Konstituante.
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya